Akhirnya Terungkap Motif Penganiayaan di Perayaan Ketupat Bitung,Pelaku Akui Terpengaruh Alkohol

– Akhirnya ditemukan motif kekerasan yang terjadi selama pesta ketupat di Komplek Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Peristiwa itu terjadi pada minggu (13/4/2025) di malam hari.

Ternyata pelakunya adalah seseorang dengan rekam jejak kriminal dan dia menyebutkan bahwa tindakan kekerasannya dilakukan saat dalam kondisi mabuk.

Pelakunya mengatakan bahwa dia merasakan amarah ketika mendengar sorakan dalam keadaan ramai sehingga dirinya melakukan serangan pada dua individu yang berada di tempat itu.

Bermula dari Kericuhan dalam Acara Ketupat

Insiden yang terjadi di hari Minggu tersebut mengacaukan atmosfer pesta yang semula sangat menyenangkan.

Pelaku yang tiba di tempat tersebut dalam keadaan mabuk berat, kemudian bertengkar dengan dua orang penduduk lokal.

Kemudian, insiden tersebut mengarah ke penyerangan terhadap Djufri Rahim (46) serta Sukri Manope (40).

Mereka merupakan para nelayan yang setiap hari bermukim di Kelurahan Pateten Tiga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti, mengatakan bahwa tersangka tersebut benar-benar memiliki senjata tajam pada waktu kejadiannya.

Emosinya tersulut setelah mendengar teriakan dari keramaian.

"Pelakunya menyatakan dirinya berada di bawah dampak alkohol saat kejadian tersebut. Mendengar teriakan itu, dia menjadi marah dan segera menyerang kedua korban," jelas Iptu Gede.

Kondisi Kedua Korban

Setelah kejadian, Djufri Rahim (46) dan Sukri Manope (40) langsung dilarikan ke RSAL Bitung untuk mendapat perawatan medis intensif.

Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku yang awalnya kabur, secara akhirnya berhasil dijangkau oleh kepolisian pada hari Senin (14/4/2025).

Kepolisian berhasil menyita peralatan tajam sebagai alat bukti yang dipergunakan oleh sang pelaku.

Pelakunya kemudian menghadapi pemeriksaan tambahan di Mapolres Bitung.

Identitas Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menyebut pelaku adalah residivis.

"Penjahat tersebut merupakan mantan pelaku kasus kekerasan berbahaya, sebelumnya pernah ditangani dalam suatu kasus pembunuhan pada tahun 2019," jelas Indra, Senin (14/4/2025).

Pada saat tersebut, terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun.

"Pelaku menjalani selama 6 tahun di Lapas Kelas 2B Tewaan Kota Bitung," sebutnya.

Pelaku baru keluar dari lapas sekitar dua minggu yang lalu.

Pelakunya bernama RR (24), yang berasal dari Kelurahan Pateten Tiga, Maesa, Kota Bitung.

Polres Bitung Mengambil Tindakan Tajam untuk Menanggulangi Kejahatan, Usaha demi Memberikan Perasaan Aman kepada Warga

Kenaikan angka kejahatan di berbagai area Kota Bitung, Sulawesi Utara baru-baru ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat.

Menanggapi kondisi itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai segera mengambil tindakan.

AKBP Albert mendirikan dua Satuan Tanggap cepat yang didistribusikan ke dalam dua area penting dari cakupan Polres Bitung.

" Ini merupakan janji dari kami. Setiap sumber daya dan energi akan kita gunakan untuk menghasilkan Kota Bitung yang terjamin keselamatan dan kenyamatnya bagi warganya," katanya pada hari Senin, 14 April 2025.

Dua regu itu dipisahkan ke dalam dua wilayah, yakni Wilayah Barat yang meliputi Kecamatan Girian, Matuari, serta Ranowulu.

Selanjutnya Zona Timur mencakup Kecamatan Madidir, Maesa, dan Aertembaga.

AKBP Albert mengatakan, kedua tim ini akan beroperasi secara mobile dan responsif terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Kepala Kepolisian Resor menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya tentang peningkatan jumlah staf, tetapi juga merupakan wujud konkret dari hadirnya Polri dalam masyarakat.

“Kami tidak tinggal diam. Hari ini, kedua tim langsung mulai bertugas di lapangan. Mereka akan bekerja berdampingan dengan Tim Patroli Tarsius dan Tim Presisi,” tegasnya.

AKBP Albert pun menyatakan bahwa dia akan secara pribadi tetap mengawasi gerak langkah tim untuk menjamin keselamatan masyarakat terus terjaga.

"Bitung merupakan tempat tinggal kita semua. Keamanan kota ini berkaitan dengan masa depan buah hati kita. Oleh karena itu, tidak terdapat pengurangan hukuman bagi penjahat," tegas Perwira Dua Melati dari Polri ini. (Fis/Yes)

Posting Komentar

0 Komentar