Nama Ni Luh Nopianti belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ia disebut-sebut sebagai istri dari I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, seorang terdakwa kasus pelecehan seksual yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Walaupun tengah menghabiskan waktu di penjara, Agus dikabarkan masih mempersunting Nopianti dalam upacara perkawinan adat Bali. Bagaimana sesungguhnya ciri-ciri dari wanita yang saat ini telah resmi menjadi istrinya itu?
Ni Luh Nopianti berasal dari desa Ulakan di Karangasem, Bali.
Sayangnya, sangat sedikit detail yang dapat diungkap tentang aspek pribadinya.
Namun demikian, kebenaran tentang perkawinan diantara Nopianti dan Agus sudah ditegaskan secara resmi oleh pengacara Agus, yakni Ainuddin.
Pesta pernikahan ini diselenggarakan menurut tradisi, dan mengingat Agus tak dapat datang langsung, upacara itu diperteguh oleh sang ibu serta saudaranya yang perempuan.
Pada ritual itu, keris yang dilapisi kain putih mewakili hadirnya Agus sebagai pengantin laki-laki.
Adegan pernikahan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun TikTok @erranoviyanthi pada hari Jumat (11/4/2025).
Di dalam video itu, tampak seorang perempuan memakai kebaya putih dengan kain berpola hijau sedang melaksanakan serangkaian ritual tradisional Bali.
Ibu dari Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, turut serta dalam acara itu dan memakai kebaya khas Bali yang disertai rok ber motif batik warna merah muda.
Prosesi tersebut disebut Widiwidana, yaitu suatu upacara penggabungan dua keluarga yang telah mendapat pengakuan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Sebelum berita tersebut muncul ke publik, pengguna media sosial telah terlebih dahulu mengungkapkan identitas seorang wanita yang dikabarkan dekat dengan Agus.
Beredar pula video mesra antara Agus dan seorang perempuan yang diyakini sebagai kekasihnya, sebelum akhirnya menikah.

Menurut pengakuan salah satu netizen yang mengaku sebagai tetangga sang wanita, keduanya bertemu pertama kali melalui Facebook dan menjalin hubungan jarak jauh.
Sesuai dengan informasi yang ada, wanita itu benar-benar menetap di Bali.
Menariknya, Agus pernah menyampaikan pada para korban bahwa dia telah menikah.
Ia menyatakan hal tersebut saat berjumpa dengan korban untuk pertama kalinya di Taman Udayana, Mataram, NTB.
Pernyataan tersebut diklaim dipakai untuk menciptakan rasa percaya, sehingga korbannya merasa tenang dan tak berprasangka terhadap motifnya.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati menyebutkan bahwa agenda dalam persidangan hari itu adalah membacakan dakwaan. Namun, penasehat hukum Agus tidak mempresentasikan keberatan apa pun terhadap majelis hakim; akibatnya, sidang berlanjut untuk proses pengumpulan bukti.
"Pemeriksaan saksi akan dilakukan minggu depan (Kamis, 23/1/2025), sedangkan pada hari ini hanya ada pembacaan dakwaan," jelas Dina, Kamis (16/1/2025).
Agus, penasihat hukumannya, menjelaskan bahwa tim mereka menentang pengajuan eksepsi karena dakwaan yang diajukan dalam sidang dinilai tak mencerminkan situasi nyata menurut versi terdakwa.
"Akhirnya kami memutuskan untuk langsung menuju tahap pembuktian, ini merupakan pertimbangan kami," ujar Ainuddin.
Agus menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 6A serta atau Pasal 6C, bersama-sama dengan Pasal 15 Ayat E dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mana bisa memberikan hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta.
(TribunNewsmaker/ BangkaPos )
0 Komentar