
Pernahkah kamu bertemu dengan skenario seperti itu saat berkendara di jalanan, ketika mendengarkan bunyi sirene ambulance yang mendorong pengemudi lain untuk memberikan jalur bebas hambatan atau menyaksikan mobil polisi yang menjaga seorang pejabat? Hal-hal semacam ini ternyata memiliki dasar hukumnya sendiri dalam regulasi resmi.
Setiap pemakai kendaraan di jalanan umum mempunyai hak serta tanggung jawab. Tanggung jawab pentingnya ialah mengikuti petunjuk traffic sign. Di samping itu, seluruh supir berhak menyalakan jalan dengan tertib. Akan tetapi, tersedia beberapa keistimewaan spesifik yang memberikan kesempatan lebih dulu pada pengguna jalan.
Keistimewaan tersebut tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan-kendaraan dengan prioritas ini harus diberi kemudahan pada jalanan sebab memiliki hak untuk lebih dahulu dilayani. Dengan demikian, apabila ada kendaraan berprioritas yang melewati suatu area, seluruh pemakaai jalan lain dituntut untuk mengizinkannya lewat terlebih dulu.
Vehicles dengan status prioritas juga perlu dilindungi oleh pihak berwajib seperti polisi, guna mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan di jalanan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi polri.go.id, terdapat tujuh kategori kendaraan yang harus diberi prioritas ketika berada di jalan raya sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat sebagai berikut:
- Truk pemadam kebakaran yang tengah bertugas
- Unit ambulan yang mengangkut pasien tersebut
3. Kendaraan yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan yang digunakan oleh pemimpin institusi negara (Presiden, Wakil Presiden, atau tamu kenegaraan dari pemerintahan asing di luar negeri)
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Prosesion atau armada untuk penyandang disabilitas
- Vehikel yang digunakan untuk tujuan spesifik atau mengangkut muatan khusus. (jpc)
0 Komentar