
, Depok - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyelidiki insiden pengbakaran kendaraan polisi yang terjadi di Jalan Pondok Rangon, Desa Baru, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Depok Pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, dua komisaris dari Kompolnas yaitu Muhammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, mengunjungi tempat kejadian secara langsung pada hari Ahad, 20 April 2025.
Kepala Kepolisian Metropolitan Depok, Komisaris Besar Abdul Waras, ikut serta membantu Anam dan Hamid saat melakukan inspeksi di tempat tersebut. Anam mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sudah menerima informasi dari pihak Kepolisan Metropolitan Depok tentang kejadian ini, yang bermula dengan penahanan seseorang diduga melibatkan dirinya dalam pengambilalihan tanah dan memiliki senjata api ilegal bernama awalan TS.
Setelah menyaksikan tempat tersebut, Choirul mengatakan bahwa mereka di Mapolres diberi keterangan tentang suatu situasi yang meliputi dari awal insiden hingga pertemuannya dengan tersangka di lokasi penangkapan ini dan berlanjut hingga ke gerbang lainnya.
Pada awalnya, Choirul memprediksi bahwa penangkapannya akan berdekatan dengan portal dan melibatkan sejumlah besar orang yang terorganisir, tetapi kenyataannya tidak seperti itu.
"Kediamannya sangat jauh, berarti apa yang melawan usaha hukum tersebut di kalangan masyarakat setempat, namparnya tidak juga," ujar Choirul.
Menurut Choirul, terdapat dua kejadian dalam kasus itu, yaitu di area portal dan di kediaman TS, saat terjadi pemberontakan melawan penegakkan hukum. obstraction of justice .
"Bisa jadi ini dilakukan oleh kelompok yang dekat dengan TS itu sendiri. Ini relevan untuk kasus penghalangan keadilan seperti teriakan dan hal-hal serupa hingga mencapai gerbang, kami akan mengeceknya juga," jelaskan Choirul.
Kompolnas juga pernah menonton klip video terkait usaha pengumpulan masyarakat meskipun kurang optimal sebelum adanya hal tersebut. pembakaran mobil polisi.
"Menurut saya, baik penduduk setempat maupun petugas kepolisian melakukan sesuatu di luar tanggung jawab mereka. Ketika melihat hingga TS dibawa ke Polres Depok," terang Choirul.
Kemudian, Kompolnas juga memeriksa jarak sampai tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian ketika menjaga tersangka.
"Usaha yang dijalankan dimulai dengan menyatakan 'kamil polisi, kamil polisi, kami sedang menahan', serta hal-hal lainnya, bahwa ini dikonfirmasi berdasarkan kondisi seperti ini, respons masyarakat tadi menunjukkan bahwa pengumuman adanya penerapan hukum menjadi lebih jelas dan terang," ungkap Choirul.
Sebelumnya anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut berpendapat bahwa jika tidak ada tindakan penegakan hukum, akan cukup sulit mempertimbangkan jarak antara rumah TS dengan gerbang yang sangat jauh.
"Jaraknya sangat jauh, jalannya yang sejauh itu membuat gerakan menjadi terbatas, begitu pula jika ingin melaksanakan tugas kepolisian seperti ini. Sangat sulit untuk mengabaikannya tanpa menyatakan pada kepolisan bahwa penegakan hukum adalah hal yang krusial. Dari awal, tujuan dari penegakan hukum sudah semestinya dipatuhi mulai dari insiden pertama hingga mencapai pintu masuk," kata Choirul.
Insiden pengbakalan kendaraan kepolisian dimulai ketika petugas mencoba menahan TS, seorang tokoh utama dalam suatu Organisasi Masyarakat (Ormas) lokal. Penangkapan ini dilakukan atas dasar dua pelaporannya terkait dengan penguasaan tanah serta kepemilikan senjata api tidak sah.
Unit Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap TS pada Jumat dini hari menggunakan empat kendaraan. TS sempat melawan ketika petugas tiba di rumahnya. Kejadian tersebut menyebabkan keramaian dan mengundang perhatian penduduk setempat.
Setelah polisi sukses mengamankan TS dan memasukkannya ke dalam mobil untuk dibawa pergi, sekelompok orang mulai mengejarnya hingga mencapai gerbang Kampung Baru. Mobil pertama yang menyandangkan TS berhasil meloloskan diri, tetapi tiga kendaraan polisi lainnya tertahan dan pada akhirnya dibakar oleh kerumunan tersebut. Polda Metro Jaya sudah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku dari kebakaran di kantor Polres Metro Depok itu.
0 Komentar