Update Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS: Polisi Menanti Hasil Tes Psikologi dan Investigasi Forensik

Laporan Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

, BANDUNG - Hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dokter residen yang bernama Priguna Anugerah dari kasus Kabul belum juga diperoleh oleh kepolisan. Saat ini petugas sedang dalam proses penantian untuk mendapat laporan tersebut.

Kombes Surawan dari Dirreskrimum Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan sedang berlangsung secara bertahap. Ia menjelaskan bahwa tes psikologis yang diberikan kepada Priguna telah dijalankan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan.

"Hasil pemeriksaan dari Puslabfor masih menunggu dan belum rampung, mengingat ada beberapa kali pengujian," jelasnya pada hari Senin (21/4/2025).

Kombes Surawan menyebutkan bahwa kepolisian akan segera mengirimkan berkas pemeriksaan dari dokter tidak senonoh tersebut setelah menerima laporan psikologis serta temuan Laboratorium Forensik.

Dalam hal rekonstruksi, Surawan menggarisbawahi bahwa mereka masih menantikan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Namun, hal ini hanya terjadi jika JPU tidak memintanya sehingga tidak akan ada (rekonstruksi). Jika berkas tersebut mencukupi untuk tindakan yang diambil, "kata dia."

Sebelumnya, polisi telah mengadakan pengumpulan bukti di lokasi kejadian pada hari Jumat (11/4/2025). Penyelidikan terkait dengan insiden pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang resident doctor Universitas Padjajaran di gedung MCHC lantai tujuh Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam mulai pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.

"Tadi, kita melakukan pencarian lokasi kejadian kembali. Hasil akhirnya belum keluar karena kita masih menantikan laporan dari Laboratorium Forensik. Saat proses pengolahan lokasi tersebut, kita mencoba memeriksa ruangan, ranjang, dan lain-lain," jelasnya.

Mengevaluasi tempat kejadian perkara tersebut, kata Surawan, bertujuan untuk mengisi kesenjangan dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara sebelumnya atau lokasi awal di mana narkotika dan barang bukti lainnya ditemukan.

"Sebelumnya, ia menjadi lebih detail dengan menerapkan teknik khusus. Ruangan yang dimaksud hanya berada di lantai tujuh, terutama area ranjang," jelasnya.

Surawan mengatakan tegas bahwa kamar yang dijadikan tempat kejadian perkara pelecehan seksual tersebut sebenarnya direncanakan sebagai ruang perawatan, tetapi pada kenyataannya belum digunakan saat ini.

"Saat itu ada kasur yang masih kosong. Kami mendapat bantuan dari Puslabfor dan Dokkes beserta dengan penyidik pula. Kamar tersebut tidak dikunci dan pelaku melaksanakan perbuatannya sendirian," jelas Surawan.(*).

#TribunBreakingNews

Posting Komentar

0 Komentar