Babak Baru Kasus Inara Rusli & Insanul Fahmi: KUA Medan dan Buku Nikah Wardatina Diperiksa Polisi

BeritaMomen terbaru dalam kasus Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Kantor Urusan Agama (KUA) Medan serta dokumen pernikahan Wardatina Mawa akan dijadikan objek pemeriksaan oleh penyidik.

Perkembangan terbaru muncul dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Tim penyelidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan lanjutan terhadap dugaan hubungan tidak sah antara Inara Rusli dengan seorang pengusaha berasal dari Medan, yaitu Insanul Fahmi.

Sekarang ini, tahap terbaru dari kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali mendapat perhatian. Kantor Urusan Agama (KUA) Medan serta surat nikah Wardatina Mawa akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Telah diketahui bahwa Inara beserta lelaki yang sudah memiliki satu orang anak melapor kepada Polda Metro Jaya oleh istri resmi Insan, Wardatina Mawa, sejak tanggal 22 November 2025. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan perselingkuhan serta zina, setelah menikahi secara rahasia antara Insan dan Inara tanpa sepengetahuan atau ijin dari Mawa.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Reonald T.S. Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penyelidikan melalui panggilan beberapa saksi. Di samping itu, para penyidik juga menanyakan informasi kepada pihak penginapan dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Medan.

"Tindakan yang telah diambil oleh penyelidik sampai saat ini yaitu telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pelapor atau korban dengan inisial WM," katanya, seperti dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (25/12/2025).

"Lalu, pihak penyelidik juga sudah berkoordinasi serta mengklarifikasi dengan sebuah hotel yang berada di TB Simatupang," tambahnya.

Mereka juga melaksanakan koordinasi bersama KUA Hamparan Perak Medan.

"Lalu telah dilakukan koordinasi serta penjelasan lebih lanjut dengan kantor urusan agama KUA Hamparan Perak Medan," tegas Reonald.

Bila ditanya tentang hambatan dalam menangani perkara ini, Reonal menjelaskan beberapa saksi yang memohon pengunduran pemanggilan, termasuk Insan.

Iya kendala yang ada adalah bahwa dalam kasus ini, saksi dengan inisial RM tersebut tadi hari kami mengirimkan surat undangan klarifikasi dan memohon penjadwalkan ulang untuk klarifikasi pada hari Jumat tanggal 26 Desember mendatang.

"Lalu saksi IF juga mengajukan penundaan pemeriksaan pada tanggal 26 Desember," ujar Reonald.

Di sisi lain, Inara Rusli sudah hadir menghadapi pemanggilan penyidik dengan status sebagai saksi sejak tanggal 22 Desember 2025.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, hari ini adalah tanggal 22 Desember," katanya menjelaskan.

Di sisi lain, tim penyelidik dari Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengambil keterangan terkait dokumen akta perkawinan milik Wardatina Mawa, sebagai pengadu dalam laporan dugaan perzinahan yang menyeret tersangka Inara Rusli. Informasi ini diungkapkan oleh Kabagrenakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, saat memberi keterangan kepada wartawan pada hari Selasa (9/12/2025).

Dia menyampaikan bahwa surat nikah itu terkait dengan status perkawinan antara pengadu dan Insanul Fahmi. Iskandarsyah menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memverifikasi informasi tentang pernikahan tersebut.

"Pertama-tama kami akan memeriksa data perkawinan, mengingat adanya kasus zinah di sini, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan kami cek terlebih dahulu," katanya, dilansir dari Tribun Seleb.

Sampai saat ini, para penyelidik sudah mengambil keterangan dari dua saksi yang diusulkan oleh pihak pengadu. Di samping itu, petugas polisi masih menantikan hasil analisis dari lab teknologi forensik terkait dengan bukti rekaman CCTV yang disertakan dalam laporan tersebut. (*)

Posting Komentar

0 Komentar