Gudang Rokok Ilegal "Cappucino" Bersembunyi di Pantai Besar Larantuka

News, Larantuka - Wilayah sekitar Pantai Besar, Kota Larantuka, disinyalir menjadi tempat masuknya rokok merek Cappucino yang tidak memiliki label pajak di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa orang juga mengira bahwa gudang penyimpanan rokok ilegal ini terletak di kawasan tersebut.

Kekhawatiran ini semakin memuncak setelah muncul informasi tentang kegiatan pembongkaran puluhan ribu kotak rokok ilegal di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, yang dilakukan dengan terang-terangan tanpa pemeriksaan intensif oleh petugas penegak hukum serta instansi bea cukai.

Saat dikabarkan oleh Suara Flores Pikiran Rakyat pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, kegiatan pengangkutan rokok yang tidak memiliki label pajak berlangsung di salah satu toko di wilayah Pantai Besar. Menurut laporan media tersebut, proses pendistribusian rokok Cappucino dilakukan dengan leluasa dan tampaknya tidak ada tanda-tanda tindakan hukum yang dilakukan di tempat kejadian.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, kegiatan pengangkutan rokok yang tidak memiliki stiker pajak sudah berjalan dalam jangka waktu cukup panjang, mulai sejak tahun 2018. Masyarakat menganggap tindakan tersebut dilakukan dengan terbuka dan seperti tak ada konsekuensi hukumnya.

Sampai saat ini, tidak dikenal adanya langkah keras yang dilakukan oleh warga lokal terkait kegiatan penyebaran rokok ilegal itu.

Seseorang warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya menceritakan bahwa toko di Pantai Besar itu sudah sejak lama terkenal sebagai sumber pasokan rokok Cappucino untuk para penjual kelontong.

Ia mengatakan, konsumen datang dari berbagai daerah di Pulau Flores Timur, termasuk Solor, Adonara, dan Tanjung Bunga, demi membeli rokok dengan harga yang lebih terjangkau.

"Kebanyakan pemiliki los datang langsung ke toko tersebut untuk mengambil barang. Mereka mengetahui bahwa di tempat ini mereka bisa memperoleh rokok dengan harga terjangkau meskipun tidak memiliki stiker pajak," kata warga tersebut.

Sigaret Cappucino tanpa label pajak saat ini dikabarkan menyebar secara luas di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Flores Timur. Harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok sah yang telah dipungut pajak resmi, sehingga banyak diminati oleh para penjual maupun pembeli.

Situasi ini dianggap merugikan negeri dalam hal pendapatan pajak, serta menyebabkan persaingan bisnis yang tidak adil.

Sampai dengan laporan ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai Wilayah Flores yang berada di Labuan Bajo atau petugas penegak hukum setempat mengenai dugaan tempat pendistribusian rokok tanpa stiker pajak di Pantai Besar Larantuka.

Mayoritas konten artikel ini sebelumnya diterbitkan dalam Suara Flores Pikiran Rakyat dengan judul: " Rokok Tanpa Label Merk Cappucino Menyebar Di Larantuka, Diperkirakan Masuk Secara Bebas Sejak Tahun 2018 .

Posting Komentar

0 Komentar