Jakarta, IDN Times - Banyak diskusi yang muncul di media sosial mengenai aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dengan empat roda atau lebih yang diberlakukan pada jalur tol.
Aturan ganjil genap, sering dikenal dengan sebutan gage, merupakan kebijakan pengendalian lalu lintas yang membatasi mobil dan kendaraan bermotor lainnya berdasarkan angka pada plat nomor kendaraan.
Aturan lalu lintas ganjil-genap masih diberlakukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Gubernur No. 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap.
Sekarang ini aturan plat nomor ganjil genap diberlakukan pada 26 jalur jalan di Jakarta. Tapi, apakah peraturan tersebut juga berlaku di jalan layang? Ini fakta terbarunya.
1. Jasa Marga memastikan aturan ganjil-genap tidak diberlakukan pada jalur Tol
Disebutkan melalui akun Instagram resmi @official.jasamarga, hari Senin (29/6/2026), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan bahwa aturan plat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan pada jalur tol, termasuk wilayah kota Jakarta.
"Kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan pada jalur arteri yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan No. 155 Tahun 2018 terkait pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap," demikian pernyataan dari Jasa Marga.
2. Aturan ganjil genap tidak berlaku di pintu masuk tol
Di samping itu, Jasa Marga menjamin bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di pintu masuk tol, termasuk di wilayah jakarta.
Oleh karena itu, data mengenai aturan ganjil-genap yang berlaku di pintu masuk tol serta jalur tol ialah hoaks.
3. Jalur-jalur jalan di Jakarta yang menerapkan aturan plat nomor genap dan ganjil
Diambil dari laman resmi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ini adalah daftar jalur-jalur jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
Jakarta Pusat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya bagian barat dan Jalan Salemba Raya bagian timur (dimulai dari perempatan Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman.
0 Komentar