Tindakan keras ini disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dengan tema "Memperkuat Ekosistem Hak Cipta Melalui Kesadaran Membayar Royalti Lagu dan/atau Musik", yang dilaksanakan di Kendari, sebagai bentuk nyata untuk menciptakan lingkungan industri kreatif yang sehat, adil, serta memiliki dasar hukum yang jelas di daerah Bumi Anoa.
Di acara ini, topik utama yang dibahas adalah materi penting dengan judul "Pemanfaatan Lagu dan/atau Musik secara Niaga dari Sudut Pandang Peraturan", yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hak Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sultra, Linda Fatmawati Saleh.
Pada kesempatan pertemuan dengan para pengusaha dan pihak terkait, Linda menyatakan bahwa setiap lagu atau musik yang dimainkan dalam rangka bisnis kini tidak dapat didengarkan secara gratis tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik hak cipta.
Musik yang dimainkan di hotel, kafe, restoran, maupun pusat perbelanjaan memberikan dampak finansial langsung kepada para komposer. Dari sisi aturan, penggunaan ciptaan ini guna meningkatkan pendapatan bisnis harus disertai dengan pembayaran royalti sesuai ketentuan. Hal ini tidak bertujuan untuk menyulitkan pelaku usaha, tetapi merupakan cara menghargai kreasi serta langkah dalam menciptakan lingkungan kerja yang baik," jelas Linda saat menjelaskan.
Linda menyampaikan bahwa kesadaran para pengusaha dalam membayarkan royalti dengan cara yang legal akan menjadi sumber energi utama bagi para musisi dan kreator agar tetap menciptakan karya secara berkelanjutan.
Aturan yang berlaku saat ini sudah menetapkan dengan jelas batas dan prosedur pengambilan royalti, sehingga tidak ada alasan bagi pihak industri untuk membiarkannya.
Tindakan memperkuat sistem hak cipta tersebut mendapatkan dukungan sepenuhnya serta pengawasan yang sangat ketat oleh kepemimpinan tingkat wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan pandangan penting terkait pentingnya penerapan hukum hak cipta di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia berpendapat bahwa kesadaran akan hukum perlu berkembang secara sejajar antara kedua belah pihak guna mendorong perkembangan ekonomi kreatif wilayah tersebut.
"Kami berharap kesadaran hukum ini berkembang dari dua arah. Para pengusaha memahami tanggung jawab mereka, sedangkan para seniman atau pencipta musik mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sultra akan tetap menjaga peraturan ini sehingga sistem ekonomi kreatif di Sultra bisa berkembang dengan dasar perlindungan kepemilikan intelektual yang kokoh," kata Topan Sopuan.
Dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara interaktif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara berharap mampu memperkuat kerja sama yang lebih kuat antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengusaha komersial, serta kreator lokal.
Berkembangnya kesadaran dalam membayar royalti diharapkan mampu menjamin kesejahteraan bagi para seniman serta menjaga agar lingkungan investasi di bidang wisata dan hiburan di Sulawesi Tenggara tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
0 Komentar