bali.Ants DENPASAR - Satuan Tindak Lanjut Reskrim Polsek Denpasar Timur Berhasil menangkap kelompok perampok khusus tabung gas elpiji 3 kg yang tindakannya sempat menjadi sorotan di medsos.
Dua tersangka berhasil ditahan tanpa resistensi dan dibawa bersama beberapa alat bukti, termasuk kendaraan pickup yang dimanfaatkan dalam tindakannya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah PT, berusia 32 tahun, warga Bima, Nusa Tenggara Barat, serta OM, usia 28 tahun, berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
"Para pelaku telah ditahan dan saat ini sedang diberikan pemeriksaan," kata Kasihumas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat (12/6).
Kejadian perampokan tersebut berlangsung di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih Nomor 04, Denpasar Timur, dan pelaku dikenal oleh korban pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Peristiwa dimulai ketika pemilik toko sedang merawat bisnisnya pada siang hari. Ketika melakukan pemeriksaan rutin terhadap persediaan tabung gas elpiji yang disimpan di depan tokonya, korban kaget menemukan jumlahnya berkurang.
Para korban memeriksa jumlah tabung gas yang semestinya berjumlah 48 buah, namun nyatanya kehilangan dua buah.
Merasa curiga telah menjadi korban pencurian, korban segera mengecek rekaman kamera pengawas toko," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawasan, tampak jelas sebuah kendaraan pickup Suzuki Carry berwarna gelap yang berhenti di depan toko. Dalam mobil itu ada tiga lelaki.
Dengan cara yang cukup berani, tersangka dari PT turun dan dengan cepat membawa dua tabung gas elpiji milik korbannya, kemudian memuatnya ke dalam pickup sebelum melarikan diri.
Karena tindakan pencurian yang menimbulkan ketakutan, korban segera mengajukan laporan resmi kepada Polsek Denpasar Timur.
Mengikuti laporan dari korban serta rekaman video yang mulai menyebar luas di media online, tim reskrim polsek denpasar timur segera bertindak.
Usaha kerja keras aparat berbuah hasil. Pada hari Jumat, 11 Juni 2026 kira-kira pukul 10.30 WITA, tim sukses mengetahui tempat tinggal tersangka.
Kedua orang tersebut segera ditahan dan dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksinya di tiga tempat, yaitu dua warung Madura serta Toko Agung Jaya yang terletak di Jalan Cempaka Putih.
"Dugaan motif tersangka adalah untuk memenuhi keperluan harian. Uang dari hasil penjualan elpiji langsung dibagi oleh mereka," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (lia/JPNN)
0 Komentar