Ringkasan Berita:
- KPK berharap tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati secepatnya membantu pemulihan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
- Ini dikarenakan KPK bertujuan agar penyerahan berkas perkara atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan ibadah haji bisa secepatnya dilaksanakan.
ANTS, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Polri di Harapan Indah menginginkan agar tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati secepatnya membantu pemulihan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikenal sebagai Gus Yaqut.
Badan anti-korupsi berencana agar pengajuan berkas perkara atau tahap kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa segera dilakukan dalam waktu mendekat.
Tujuan Tahap Kedua dan Perlindungan yang Terintegrasi
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi perubahan keadaan kesehatan Gus Yaqut sejak tim medis menyatakan bahwa tersangka menderita gangguan sistem pencernaannya.
Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan bahwa para penyelidik serta jaksa penuntut umum sudah siap mengambil langkah dalam proses pengiriman berkas perkara, alat bukti, serta terdakwa menuju tahap penuntutan.
Petugas penyelidik tetap mengawasi perubahan kondisi kesehatan YCQ. KPK berharap langkah-langkah pengobatan yang diperlukan secepatnya dilaksanakan, sehingga pihak terkait dapat segera sembuh dan melanjutkan proses hukum. Mengingat petugas penyelidik serta jaksa penuntut umum KPK akan segera merencanakan tahap 2 dalam waktu dekat, yaitu serah terima tersangka, barang bukti, dan dokumen kasus menuju tahap penuntutan," ujar Budi kepada para jurnalis, Senin (29/6/2026).
Budi juga memastikan petugas pengawasan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengikuti dekat mantan menteri tersebut saat menjalani perawatan kesehatan.
KPK melakukan langkah penguatan keselamatan ini untuk memastikan kenyamanan para tahanan serta menghindari peristiwa yang bisa menghambat jalannya proses hukum.
"Selama masa penahanan ini, petugas dari lembaga anti-korupsi juga memberikan pengawalan terus-menerus. Tujuannya adalah memastikan keselamatan tahanan saat berada di bawah pemantauan," tambah Budi dalam pernyataannya.
Penyalahgunaan Anggaran dan Penyitaan Aset Jutaan Rupiah Penggelapan Dana dan Pengambilalihan Kekayaan Berjutu Rupiah Kecurangan Anggaran serta Pemusnahan Aset Berskala Besar Tindakan Tidak Sah dalam Pengelolaan Dana dan Penyitaan Harta Benda Permainan Keuangan dan Pembongkaran Aset Senilai Ratusan Milyar Praktik Koruptif dengan Penghapusan Aset yang Melibatkan Jumlah Besar Pelanggaran terhadap Pengaturan Anggaran dan Eksekusi Penyitaan Aset Guna-gunaan Dana Negara dan Upaya Menyerahkan Aset ke Pihak Lain Kejahatan Finansial yang Mengancam Aset Berjumlah Fantastis Upaya Manipulasi Pendanaan dan Pelaksanaan Sitaaan Terhadap Aset Besar
Gus Yaqut dituduh melakukan tindakan korupsi yang serius lantaran merubaha sendiri susunan penyaluran kuota haji tambahan ketika dia masih menjabat sebagai kepala Kementerian Agama.
Seorang mantan menteri pernah memberi instruksi kepada bawahannya agar menetapkan pembagian kuota sebesar 50 persen untuk ibadah haji rutin dan sisanya 50 persen untuk haji khusus selama masa pelaksanaan tahun 2023 sampai dengan 2024.
Keputusan pihak tertentu secara terbuka melanggar peraturan hukum yang mengatur batas kuota haji khusus hanya mencapai delapan persen.
Selain Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Tambang Toraja Makassar Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Pemimpin lembaga perjalanan memberikan uang suap senilai ratusan ribu dollar AS kepada Gus Alex demi memperoleh kuota haji tambahan dengan cepat tanpa harus mengikuti proses antrian nasional.
Lembaga Pengawasan Keuangan (BPK) menaksir kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus penyimpangan tersebut sebesar Rp 622 miliar.
Menyadari kerugian besar itu, tim penyelidik KPK segera bertindak untuk mengejar dan menyita berbagai harta kekayaan dari para terduga yang bernilai melebihi Rp 100 miliar.
Aset-aset ini meliputi uang tunai dalam jumlah jutaan dolar serta puluhan miliar rupiah, empat buah kendaraan mewah, beserta lima lahan tanah dan bangunan.
0 Komentar