Ringkasan Berita:
- Kabar penahanan tiga pegawai di Jakarta Pusat mengundang perhatian masyarakat luas.
- Ketika para korban ditemukan, mereka berada dalam kondisi diikat dengan rantai.
- Ternyata kejadian mengerikan tersebut terjadi di sebuah toko cetak yang berada di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban ternyata adalah AS (19 tahun), MRJ (20 tahun), serta TS (25 tahun).
ANTS Kabar penahanan tiga pegawai di Jakarta Pusat mengundang perhatian masyarakat luas.
Ketika para korban ditemukan, mereka berada dalam kondisi diikat dengan rantai.
Ternyata kejadian mengerikan tersebut terjadi di sebuah toko cetak yang berada di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban ternyata adalah AS (19 tahun), MRJ (20 tahun), serta TS (25 tahun).
Laporan Penganiayaan Tiga Pegawai di Jakarta Pusat Peristiwa Penahanan Tiga Karyawan di Wilayah Jakpus Ringkasan Kejadian Penyerangan terhadap Tiga Tenaga Kerja di Jakarta Utara Proses Perampokan Terhadap Tiga Buruh di Area Jakarta Pusat Pengakuan Kasus Pembatasan Hak Bebas Tiga Karyawan di Jakpus
Awalnya, tiga korban diduga melakukan pencurian plat di percetakan tempat mereka bekerja. Kepala Sektor Polisi Senen, Kompol Widodo Saputro menyebut bahwa orang pertama yang dituduh adalah TS.
Ketika ditanyai tersangka, TS mengakui bahwa ia diberi bantuan oleh dua teman sejawatnya, yaitu AS dan MRJ.
Ketiganya akhirnya ditahan oleh tersangka dalam keadaan kedua kakinya dikunci besi serta terikat tali logam dan rantai baja. Pemaksaan ini diperkirakan berlangsung selama tiga minggu.
"Para korban ditahan hingga kakinya dipakai rantai besi dan ikatan selama tiga pekan," kata Widodo dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (28/6/2026).
Tidak hanya sampai di sana, pihak keluarga korban juga diminta untuk membayar tebusan senilai Rp 50 juta per orang dengan janji akan membebaskan para korban setelah pembayaran dilakukan.
Sampai satu di antara tiga keluarga korban memberikan uang tebusan sesuai permintaan tersangka. Namun, setelah menerima pembayaran tersebut, para tersangka tetap membiarkan ketiga korban ditahan selama tiga minggu.
Pelaku mengancam meminta tebusan sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan melepaskan korbannya.
Namun setelah uang diterima dari pihak keluarga korban, korban justru tidak dibebaskan, melainkan masih ditahan," tambah Widodo.
Dampak dari kejadian penahanan tiga pegawai di Jakarta Pusat, pihak kepolisian sudah menangkap dua tersangka terkait peristiwa tersebut.
"Para tersangka yang telah ditahan masing-masing memiliki inisial AI (41) dan S (47," ujar Widodo dilansir dari Kompas.com.
Selanjutnya, tugas dari dua tersangka lainnya adalah menyiksa, memukul, menjaga korban, serta bertemu dengan keluarga korban guna melaksanakan perdamaian.
"Bukti-bukti yang berhasil disita meliputi surat keterangan medis, kabel besi, tiga kunci cakram kendaraan bermotor, serta bukti pembayaran," ujar Widodo. (*)
0 Komentar