Sinergi ATR/BPN dan Kejagung Kuatkan Perlindungan Aset dari Mafia Tanah

Ants - Ditjen Pengelolaan Sengketa dan Permasalahan Tanah (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Lembaga Restorasi Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Peristiwa tersebut ditandai dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan Kemitraan (KK) mengenai pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026.

Kolaborasi antar dua institusi bertujuan meningkatkan perlindungan aset tanah yang sedang dalam perselisihan, memulihkan hak para korban, dan menyelesaikan kerugian yang dialami negara.

Perlindungan aset yang sedang dalam proses persidangan dianggap sebagai tindakan penting guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kekayaan negara.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa pengelolaan pemulihan aset tersebut adalah wujud nyata peran pemerintah dalam menjaga hak-hak rakyat.

"Semoga kolaborasi ini menghasilkan manfaat untuk menjamin peran negara dalam pengelolaan pemulihan aset agar sumbangan terhadap negeri bisa lebih optimal," kata Iljas di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Lingkup kerjasama meliputi pemantapan pertukaran data, pengenalan, pencatatan, serta penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang mengandung unsur hukum pidana dan perdata.

Kolaborasi ini fokus pada penyelesaian kendala birokratis yang kerap muncul dalam pelaksanaan keputusan pengadilan mengenai pemulihan aset bagi para korban.

Departemen ATR/BPN berharap adanya kesepahaman yang sama diantara lembaga-lembaga tersebut mampu mempercepat jalannya birokrasi agar hak para pihak yang mengalami perselisihan bisa segera dikembalikan.

Setelah majelis hakim memutuskan bahwa barang tersebut dikembalikan ke pemiliknya, hal ini secara otomatis merupakan bukti adanya perpindahan kepemilikan. Hal ini dapat dianggap sebagai putusan hukum," ujar Iljas.

Di lain pihak, Kepala BPA Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi, mengemukakan bahwa kerumitan perselisihan lahan pada masa kini memerlukan pengelolaan yang terpadu serta berkesinambungan.

Berdasarkan pendapat Kuntadi, alat-alat kepemilikan tanah saat ini sering dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai cara untuk menghilangkan jejak harta yang diperoleh dari aktivitas ilegal.

"Ada banyak perselisihan lahan serta berbagai perangkat hukum terkait tanah digunakan sebagai sarana menutupi hasil tindak pidana. Pemecahannya tidaklah gampang," ujar Kuntadi.

Karena itu, penyelesaian masalah tanah tidak dapat lagi dilakukan secara sebagian atau terpisah oleh setiap lembaga.

Dengan kerja sama yang sangat erat, dua lembaga tersebut menunjukkan komitmennya sepenuhnya dalam mempercepat penanggulangan sindikat pengambil alihan lahan serta menyediakan perlindungan hukum terbaik bagi masyarakat. (*)

Perbarui info TribunPalu yang lain di Instagram

Posting Komentar

0 Komentar