Ringkasan Berita:
- Penerimaan siswa baru SMK di Banten tahun 2026 melalui jalur reguler menerima pendaftar dari lulusan SMP/MTs atau setara yang memenuhi ketentuan umur serta kelengkapan administratif.
- Menurut panduan teknis SPMB Provinsi Banten untuk tahun ajaran 2026/2027, tahap pendaftaran dimulai pada tanggal 16 hingga 20 Juni 2026.
- Siswa yang akan mendaftar mengikuti pra pendaftaran SPMB secara online melalui laman website.
Ants - Kementerian Pendidikan Provinsi Banten kembali menghadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 bagi tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri. - Pihak pemerintah daerah Banten kembali menyelenggarakan sistem pengajuan siswa baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 untuk sekolah menengah kejuruan negeri. - Dalam rangka pembukaan akademi pendidikan berikutnya, Pemprov Banten telah meluncurkan kembali SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang ditujukan pada SMK Negeri.
Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh siswa baru dalam mendaftar ke SMK Negeri di Provinsi Banten adalah Jalur Reguler.
Calon siswa yang ingin mendaftar dalam SPMB SMKN Banten tahun 2026 perlu mengetahui ketentuan, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pendaftaran supaya tahap seleksi dapat berlangsung dengan baik.
Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Jalur Reguler Provinsi Banten Tahun 2026
Berdasarkan panduan teknis SPMB Provinsi Banten Tahun Akademik 2026/2027, proses penerimaan siswa baru untuk tingkat SMK terdiri dari beberapa tahap berikut:
-
Sesi Pendaftaran SPMB: 20 April hingga 31 Mei 2026
24 jam (Hari pertama dimulai pukul 12.00 WIB)
- Daftar: 16 hingga 20 Juni tahun 2026
- Uji Kemampuan dan Minat: 17 hingga 29 Juni Tahun 2026
- Pengumuman: 6 Juli tahun 2026 (pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat)
- Pendaftaran Ulang: 7 hingga 10 Juli 2026
Persyaratan Peserta
Syarat dan dokumen administratif SPMB yang perlu disiapkan oleh peserta didik baru SMK yaitu:
- Sudah menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama atau tingkat serupa yang disertai dengan dokumen ijazah SMP atau bentuk sejenisnya, serta surat keterangan kelulusan dari jenjang tersebut.
- Usia tertinggi adalah 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2026, terbukti melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari lembaga resmi;
- Surat persetujuan pembelajaran untuk calon siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, ditujukan kepada direksi umum yang mengurus pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Foto yang berwarna dengan latar belakang berwarna merah;
- Foto selfi di dekat tempat tinggal calon siswa sambil menggunakan fungsi penanda lokasi;
- Penggunaan alamat tempat tinggal siswa yang akan mendaftar;
- Siswa calon penyandang disabilitas tidak wajib memenuhi aturan mengenai batasan umur serta ijazah maupun berkas lainnya yang menunjukkan kelulusan.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Siswa calon peserta didik mengikuti pra pendaftaran SPMB secara online melalui website;
2. Siswa calon peserta didik yang mengalami kendala dalam mendaftar Pra SPMB secara daring, bisa datang langsung ke lembaga pendidikan tujuan bersama seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, dan akan mendapatkan bimbingan atau dukungan dari staf di lembaga tersebut;
3. Peserta didik yang mendaftar mengikuti pra penerimaan mahasiswa baru menggunakan NISN sesuai dengan informasi yang terdapat di Kementerian;
4. Peserta didik yang mendaftar masuk ke sistem Pra SPMB menggunakan NPSN, NISN, serta tanggal kelahiran mereka;
5. Siswa calon mengunggah photo berwarna dengan latar belakang berwarna merah;
6. Siswa calon harus melengkapi alamat surel yang masih berlaku serta nomor ponsel yang dapat menerima pesan singkat;
7. Siswa calon pendaftar mengupdate alamat tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga yang terkini, mencakup:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Nama Kampung/Jalan/Komplek
- RT
- RW
8. Siswa calon mengisi tanggal terbitnya Kartu Keluarga;
9. Siswa calon mengunggah dokumen PDF KTP keluarga dalam keadaan yang dapat dibaca dengan jelas;
10. Menandai lokasi di peta berdasarkan alamat yang tertulis dalam Kartu Keluarga;
11. Siswa calon mendaftarkan foto dirinya sendiri di depan rumah sambil menggunakan fitur geotagging untuk menunjukkan alamat sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
12. Siswa calon mengisi nilai raport dari semester 1 hingga semester 5 untuk setiap mata pelajaran secara tepat;
13. Siswa calon mengunggah dokumen berupa file PDF hasil nilai raport dari semester 1 hingga semester 5 yang dapat dibaca dengan jelas;
14. Peserta didik mengisi formulir penghargaan kompetisi, menentukan tingkat serta peringkat berdasarkan jenis lomba yang diikuti;
15. Peserta didik melampirkan informasi tentang jadwal kompetisi serta institusi atau organisasi yang menyelenggarakan lomba;
16. Siswa calon mengunggah gambar dokumen penghargaan yang diterima;
17. Siswa calon mengunggah dokumen PDF berupa surat tugas dari institusi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja; serta/atau surat keterangan kepindahan alamat tinggal orang tua/wali siswa yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang;
18. Siswa calon mengunggah dokumen berupa PDF Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
19. Siswa calon mengambil keputusan terhadap satuan pendidikan yang akan melaksanakan pemeriksaan data pra SPMB;
20. Bila data pra SPMB tidak diterima oleh pihak verifikator dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik yang diharapkan akan mendapatkan informasi lewat SMS dan/atau surel, serta peserta tersebut diminta untuk melakukan perbaikan data berdasarkan catatan yang diberikan oleh tim verifikator;
21. Bila data pra SPMB telah diverifikasi oleh satuan pendidikan SMK, calon peserta didik akan mendapatkan notifikasi via SMS dan/atau email yang berisikan nomor pendaftaran serta PIN yang nantinya digunakan pada proses pendaftaran SPMB;
22. Bila data pra SPMB telah sah dan telah mendapatkan notifikasi mengenai nomor pendaftaran serta PIN, namun peserta didik ingin melakukan perubahan terhadap data aplikasi pra SPMB, maka mereka harus mengajukan permintaan pencabutan pra SPMB ke satuan pendidikan SMK yang bertugas dalam proses verifikasi beserta alasan yang jelas. Apabila permohonan tersebut ditolak, peserta bisa kembali memperbarui data pra SPMB agar dilakukan verifikasi ulang;
23. Siswa calon bisa mencetak informasi hasil verifikasi pra SPMB menggunakan nomor pendaftaran serta PIN.
(Ants/Latifah)
0 Komentar