Supriyono Terkejut Tagihan BPJS Naik Jadi Rp980 Ribu, Tanya Tambahan Rp700 Ribu

Ringkasan Berita:
  • Supriyono atau dikenal dengan nama Botok, penduduk asli Pati, meragukan besarnya biaya BPJS Kesehatan keluarganya yang naik mencapai Rp 980 ribu.
  • Tagihan iuran selama dua bulan untuk empat anggota keluarga peserta kelas tiga berjumlah sekitar Rp 280 ribu sesuai dengan perhitungan yang dilakukannya.
  • Dia memohon penjelasan mengenai tambahan biaya sebesar sekitar Rp 700 ribu yang tercantum dalam tagihan itu.

Ants - Laki-laki dari Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono yang biasa dipanggil Botok terkejut lantaran tagihan iuran BPJS Kesehatan keluarganya meningkat tajam dalam dua bulan terakhir.

Tagihan awalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 280 ribu malah meningkat menjadi Rp 980 ribu ketika hendak dibayarkan.

Tagihan tersebut berlaku bagi empat anggota keluarga yang mengikuti kelas tiga.

Botok pergi ke kantor BPJS Kesehatan di Pati guna mengklarifikasi tentang biaya yang wajib ia lunasi.

Berdasarkan pengakuan Botok, ada tambahan biaya sekitar Rp 700 ribu yang masih tidak jelas baginya, sehingga dia menginginkan keterangan lebih lanjut dari pihak BPJS Kesehatan.

"Tagihan BPJS selama dua bulan sebesar kurang lebih Rp 280.000. Tapi setelah dibayarkan jumlahnya jadi Rp 980.000. Ada kenaikan sekitar Rp 700.000 yang ingin saya ketahui alasannya," kata Botok.

Ia berpendapat bahwa data mengenai prosedur penerapan biaya tambahan harus dijelaskan dengan tegas kepada publik supaya tidak menyebabkan keraguan.

Selain menanyakan detail biaya, Botok juga meragukan dasar hukum dari pemberlakuan peraturan ini.

"Kami ingin tahu asal dari aturan tersebut. Apakah diambil dari Peraturan Presiden atau peraturan lainnya? Jika ternyata ada aturan yang dinilai memberatkan rakyat, jelas harus ditinjau ulang," ujar dia.

Pernah terlambat membayar selama 6 bulan sebesar Rp800 ribu Sudah pernah menunda pembayaran selama 6 bulan dengan jumlah Rp800 ribu Telah mengalami keterlambatan dalam pembayaran selama 6 bulan senilai Rp800 ribu Pernah tidak bayar tepat waktu selama 6 bulan hingga mencapai Rp800 ribu Terkadang telat membayar selama 6 bulan dan totalnya Rp800 ribu

Botok berpendapat bahwa masyarakat memerlukan kejelasan terkait cara penghitungan utang serta denda yang timbul ketika proses pembayaran sedang berlangsung.

Dia juga mengakui pernah mengalami penundaan pembayaran premi BPJS Kesehatan selama kurang lebih enam bulan.

Pada saat itu, dia dikenai biaya tambahan sebesar sekitar Rp 800.000.

Dahulu saya sempat memiliki tunggakan selama enam bulan dengan tambahan sekitar Rp 800.000. Kini, tunggakan dua bulan menyebabkan tambahan kira-kira Rp 700 ribu. Oleh karena itu, saya berharap dapat informasi yang lebih lengkap," katanya.

Selain mengemukakan masalah utang-utang, Botok juga memberikan keluhan warga berkaitan dengan layanan kesehatan yang memakai BPJS Kesehatan.

Satu contoh kasus yang dilaporkan terkait seorang penduduk dari kawasan Tayu yang dirawat di Rumah Sakit KSH Tayu selama dua hari pasca mengalami pengeroyokan.

Berdasarkan data yang ia dapatkan, biaya pengobatan mencapai kisaran Rp 8 juta dan dikatakan belum memperoleh perlindungan dari BPJS Kesehatan meski status keanggotaannya masih aktif.

Terdapat pengaduan dari masyarakat mengenai biaya pemeliharaan yang masih belum ditanggung. Kami berharap dapat dilakukan koordinasi tambahan sehingga masalah tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang optimal," katanya.

Di sisi lain, Humas BPJS Kesehatan Cabang Pati, Danu ketika dihubungi melalui pesan pendek belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

"Untuk pengumuman resminya nanti pagi, setelah acara selesai," ujarnya.

Iuran BPJS Kesehatan 2026

Partisipasi dalam BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori.

Mereka terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja yang Menerima Gaji (PPU), Pekerja Tidak Menerima Gaji (PBPU), dan Non-Pekerja (NP).

Berikut jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelasnya.

1. Pemegang Kartu Bantuan Iuran (PBI) Peserta

PBI adalah kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori orang miskin atau kurang mampu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran iuran adalah sebesar Rp 42.000 setiap bulannya, tetapi semua pengeluaran tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, baik dari anggaran APBN (pemerintah pusat) maupun APBD (pemerintah daerah).

Peserta Program Bantuan Ibu (PBI) memperoleh fasilitas kesehatan kelas tiga secara gratis tanpa harus membayarkan premi setiap bulannya.

2. Karyawan yang Menerima Gaji (KMG)

Peserta Program Pengembangan Profesi merupakan individu-individu yang berprofesi sebagai pegawai dengan mendapatkan gaji dari majikan mereka, termasuk di dalamnya ASN, personel TNI/POLRI, karyawan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.

Jumlah iuran ditentukan sebesar 5% dari penghasilan atau upah bulanan, dengan rincian sebagai berikut:

  • 4 persen ditanggung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja
  • 1% dibayarkan oleh karyawan

3. Tenaga Kerja Non-Upah (TKNU) dan Bukan Tenaga Kerja (BTN)

Peserta di kategori tersebut meliputi peserta mandiri yang wajib menyetor iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas pelayanan yang ditentukan.

Berikut rincian iurannya:

  • Tingkat I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: 100.000 rupiah tiap bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 setiap bulannya (Rp 35.000 ditanggung oleh peserta dan Rp 7.000 didanai dari subsidi pemerintah)

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling cepat pada tanggal 10 tiap bulannya.

Jika anggota masih belum melunasi pembayaran melebihi satu bulan sejak tanggal 10, status keterlibatan akan secara otomatis dinonaktifkan.

Info terlengkap dan menarik lainnya di Googlenews Ants

Posting Komentar

0 Komentar