Ants Sebelum mengajukan sertifikat atau melaksanakan pemindahan hak kepemilikan lahan, beberapa warga lebih memilih untuk mencari data terlebih dulu agar proses yang dilakukan tidak tertunda karena kurangnya berkas maupun pelanggaran tata cara.
Keberadaan layanan pertanahan di Mall Pelayanan Umum (MPU) Kota Tangerang merupakan salah satu cara yang digunakan warga dalam memperoleh jaminan data penting itu.
Itulah yang dilakukan Andri ketika tiba untuk berdiskusi mengenai prosedur pengalihan kepemilikan tanah di Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terintegrasi Satu Pintu di Kota Tangerang.
Dia mengakui telah berkonsultasi dengan layanan pengurusan tanah dari Kementerian Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat guna memperoleh jelasnya informasi tentang persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
"Di loket BPN tadi diterangkan secara rinci, mulai dari pemeriksaan sertifikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hingga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Sehingga kami memahami apa-apa saja yang perlu dipersiapkan serta tidak lagi kebingungan," kata Andri.
Menurut dia, metode pelayan petugas di loket BPN dalam memberikan penjelasan turut membantu warga merasa lebih tenang ketika berdiskusi.
Lingkungan layanan yang santai memungkinkan masyarakat merasa nyaman untuk menanyakan hal-hal yang masih kurang dimengerti.
"Baik, tadi dijelaskan dengan detail dan mudah dipahami, tanpa membingungkan. Sesungguhnya hal ini yang kami butuhkan, yaitu informasi yang jelas, disampaikan dengan tenang namun tetap jelas," kata Andri.
Kesamaan pengalaman dialami warga asli Tangerang, yaitu Bukit Solomon Kusuma Negara saat melakukan prosedur pendaftaran hak atas tanah untuk properti keluarganya.
Tidak perlu membuang banyak waktu, dia mampu menyelesaikan dua hal secara bersamaan pada saat yang sama.
Dia menangani verifikasi BPHTB di meja layanan Bapenda serta konsultasi terkait prosedur pengajuan sertifikat tanah di Loket BPN tanpa perlu beralih ke tempat lain.
"Saya tadi berkonsultasi di meja informasi BPN, diberi penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran awal. Sangat mudah karena seluruh layanan dapat diakses secara terpadu di sini. Penjelasan dari pegawai juga jelas serta sangat bermanfaat," ujar Bukit Solomon Kusuma Negara.
Sebagai tambahan informasi, layanan ATR/BPN yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang berlangsung setiap hari Senin serta Kamis, mulai jam 08.00 hingga 15.00 WIB.
Jadwal ini berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. (*/Ants)
0 Komentar