News - Bank Mandiri secara konsisten memperkuat komitmennya sebagai institusi perbankan milik negara yang menjalankan tugas sebagai agen penghasil manfaat sosial. Dengan semangat komitmen ini, Bank Mandiri tidak hanya giat memberikan bantuan kemanusiaan serta mendampingi masyarakat, namun juga rajin bekerja sama dengan otoritas dalam memberikan penyesuaian khusus pada pembiayaan untuk nasabah yang terkena dampak bencana.
Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Mandiri, Danis Subyantoro mengatakan, kebijakan pengenaan perlakukan khusus ini adalah respon cepat dan fleksibel dari perusahaan menjawab keluarnya aturan Perlakuan Khusus Kredit atau Pembiayaan bagi Para Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 11 Desember 2025. Aturan tersebut menjadi dasar bagi industri perbankan, termasuk Bank Mandiri dalam menerapkan perlakuan istimewa kepada nasabah yang terkena dampak bencana berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Akibat Bencana.
"Sebagai bentuk komitmen Bank Mandiri untuk membantu pulihkan perekonomian masyarakat, kami telah melaksanakan pencacahan oleh cabang-cabang Bank Mandiri yang berpotensi terkena dampak bencana. Menurut hasil pencacahan ini, Bank Mandiri diperkirakan memiliki lebih dari 30.000 nasabah yang terpengaruh bencana di Provinsi Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Dari angka tersebut, selanjutnya dilakukan pengelompokan nasabah menjadi tiga kategori yaitu berat, sedang, dan ringan sesuai dengan besarnya dampak bencana serta kemampuan mereka dalam menyelesaikan kewajiban pembayarannya," kata Danis dalam pernyataan resmi miliknya, Rabu (24/1/2025).
Ia menambahkan bahwa data nasabah yang terkena dampak bersifat sementara dan akan terus diperbarui, bergantung pada hasil pengumpulan informasi lebih lanjut serta kegiatan identifikasi di lapangan.
Sebagai bagian dari kebijakan itu, pengaturan khusus untuk pinjaman dan pendanaan di berikan secara keseluruhan kepada nasabah yang terkena dampak bencana. Kebijakan pelonggaran ini meliputi evaluasi mutu kredit yang menitikberatkan pada kelancaran pembayaran atau satu prinsip untuk kredit dengan limit maksimal sebesar Rp10 miliar serta program restrukturisasi.
Program pengelolaan khusus ini akan berlangsung selama maksimal tiga tahun mulai dari tanggal penentuan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai bagian dari usaha tetap untuk mempertahankan ketahanan sistem keuangan serta menunjang proses pemulihan perekonomian bagi masyarakat yang terkena dampak.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tim Bank Mandiri di daerah yang terkena dampak akan secara aktif bekerja sama dengan nasabah yang terdampak agar bisa diberikan penanganan khusus dengan memprioritaskan situasi dan kebutuhan nasabah," kata Danis.
0 Komentar