Ingin damai segera, Wardatina Mawa harap perceraian dengan Insanul Fahmi cepat tuntas

Jurnalis ANTS, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Wardatina Mawa berharap kasus perceraian dengan Insanul Fahmi secepatnya ditetapkan sebagai putusan yang sah secara hukum.
  • Mawa berharap proses perceraian segera tuntas agar dapat lebih tenang dalam menghadapi hidup di masa mendatang.
  • Wardatina Mawa secara resmi mengajukan permohonan perceraian terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara, pada tanggal 26 Februari 2026.

ANTS, JAKARTA - Wardatina Mawa menyampaikan perkembangan terkini dari persidangan perceraiannya yang saat ini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. - Terkait proses perceraian yang sedang berlangsung, Wardatina Mawa memberi tahu update terbarunya yaitu sidang sudah masuk ke babak pemeriksaan saksi. - Dalam pengakuannya, Wardatina Mawa menjelaskan bahwa persidangan cerainya sekarang dalam fase pemeriksaan saksi. - Saat ini, kasus perceraian Wardatina Mawa tengah memasuki tahapan pemeriksaan saksi setelah beberapa waktu lamanya menghadapi sidang.

Dia menyebutkan bahwa persidangan dilaksanakan di Medan dan dia diwakili oleh dua saudara kandungnya yang hadir sebagai saksi.

Mawa kerap disebut menginginkan kasus perceraian dengan Insanul Fahmi secepatnya ditetapkan dan diakui secara resmi.

"Maunya segera saja," ujar Wardatina Mawa saat diwawancarai di area Tendean, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Semoga hal ini membuat Mawa dapat hidup dengan lebih damai dalam masa mendatang.

"Lebih baik tenang saja," katanya.

Kini, Wardatina lebih mengutamakan menjalankan kegiatan harian dengan efisien sementara ia menantikan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Bisa saja, lakukan saja. Bismillah. Langkahkan kaki saja. Maju sesuai jalannya saja. Usaha sebaik mungkin dalam penggunaan waktuku, hari per hari ku gunakan untuk hal-hal yang produktif," ujarnya.

Telah diketahui bahwa Wardatina Mawa secara resmi mengajukan permohonan perceraian terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, pada tanggal 26 Februari 2026.

Perkawinan itu berakhir karena diduga adanya hubungan tidak sah antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Posting Komentar

0 Komentar