Ringkasan Berita:
- Profesor Hibnu Nugroho menganggap bahwa foto dalam ijazah S1 Jokowi tidak sama dengan penampilannya sekarang, terutama karena adanya jenggot yang tebal serta pemakaian kaca mata.
- Hibnu mengungkapkan bahwa foto itu tidak sama, sedangkan pengacara Muhammad Taufiq pun merasa curiga lantaran Jokowi sekarang tidak memiliki jenggot dan tidak menggunakan kaca mata.
- Hibnu tidak mengklaim bahwa ijazah tersebut autentik atau palsu, namun ia memastikan bahwa gambar yang terdapat di dalamnya terlihat berbeda dari Jokowi saat ini.
Ants Ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho menganggap bahwa gambar pada ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berbeda dari wajah Jokowi sekarang.
Berdasarkan pendapat Hibnu Nugroho, pada fotografi ijazah Sarjana Pertanian dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi tampak wajahnya dengan janggut yang lebat.
Jika Hibnu menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawannya, dia menyatakan bahwa pada sidang berikutnya dirinya akan menanyakan tentang foto yang ada di dalam ijazah tersebut.
"Foto (surat ijazah Jokowi). Ada jenggotnya. Lalu jenggotalnya lebat. Hal ini dapat terlihat melalui ahli analisis bahasa tubuh forensik," ujar Hibnu, dilansir Tribunnews dari tayangan di channel YouTube Metro TV pada Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan pendapat dosen hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, gambar dalam ijazah Jokowi terlihat berbeda dibandingkan dengan Jokowi saat ini.
"Bagaimana wajahnya? Bagaimana matanya? Tampaknya berbeda, tidak sama. Foto tersebut palsu," katanya dengan tegas.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seorang pengacara yang mendukung Roy Suryo, yaitu Muhammad Taufiq.
Taufik menganggap aneh foto ijazah Jokowi yang menunjukkan raut wajah berjenggot tebal serta menggunakan kaca mata, sementara sekarang Jokowi tidak lagi memiliki jenggot maupun membawa kaca mata.
"Orang dahulu tidak pernah memakai kaca mata saat masih muda, dan ketika tua justru tidak juga," ujar Taufiq pada kesempatan yang sama.
"Tidak, sebaliknya, saya tidak pernah memakai kacamata saat kuliah, baru lima tahun terakhir ini saya mulai menggunakan kacamata karena tidak mampu membaca tanpa menggunakannya," katanya.
Selanjutnya, Hibnu Nugroho enggan menyebut apakah ijazah Jokowi autentik atau palsu.
Namun, lulusan program doktoral hukum dari Universitas Diponegoro tersebut mengatakan bahwa gelar Jokowi berbeda.
"Berdasarkan data fisik yang tersedia, (ijazah Jokowi) terlihat tidak sama," kata Hibnu.
Hibnu Nugroho menegaskan bahwa Jokowi akan diminta untuk datang sebagai saksi pelapornya dalam proses sidang terkait dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Dia menyatakan bahwa jika Jokowi tidak menghadiri sidang tersebut, perkara ini akan diberhentikan dan Roy Suryo beserta kawan-kawannya akan dilepaskan.
Telah diketahui bahwa perkara tuduhan ijazah palsu Joko Widodo segera masuk ke tahap persidangan setelah berkas perkara tersebut dianggap lengkap atau mendapat status P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Prinsip persidangan sebagai proses hukum yang adil yaitu sidang terbuka dan pemeriksaan perkara secara mendalam. Jika ada pemeriksaan, maka kewajiban hukumnya (Jokowi) untuk hadir," ujar Hibnu Nugroho.
"Jokowi akan diminta untuk menjelaskan kerugiannya di bagian mana? Bentuk fitnahnya seperti apa? Rasanya bagaimana? Semua itu akan ditanyakan." Lanjutnya, "Jika Jokowi tidak hadir dalam persidangan, perkara tersebut akan dihentikan. Bukan berarti menghilang atau terbatal. Hanya saja tidak diteruskan lebih lanjut," kata dia.
Hibnu menyampaikan bahwa jika Jokowi tidak menghadiri persidangan itu, tokoh yang dahulu menjabat sebagai pemimpin negara ini tidak akan ditetapkan sebagai tersangka maupun didakwa dengan tindakan penghalangan penyidikan.
Dia menyampaikan bahwa prinsip dalam proses peradilan pidana ialah menemukan kebenaran material, sehingga apabila Jokowi tidak datang dalam persidangan, maka kebenaran material itu tidak dapat diketahui.
"Karena tindakan pidana pengaduan. Tindakan pidana pengaduan bergantung pada pihak yang bersangkutan. Pihak tersebut bisa menarik mundur atau tidak datang tanpa ada larangan," katanya.
"Maka dari itu, dalam kondisi demikian, seorang pelapor yang bertanggung jawab memang selayaknya hadir," katanya.
Di pihak lain, ahli telematika Roy Suryo meragukan apakah Jokowi akan hadir dalam persidangan terkait tuduhan ijazah palsu itu.
Roy mengatakan bahwa Jokowi salah dalam memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa dia akan membawakan semua ijazahnya mulai dari SD sampai gelar Sarjana.
"Sebenarnya saya masih meragukan kehadiran Jokowi dalam persidangan hari ini. Meskipun tim pengacaranya meyakini hal tersebut," ujar Roy Suryo, dilansir dari channel YouTube Official iNews, minggu (7/6/2026).
"Hanya pernyataannya yang palsu. Ia akan datang dengan membawa seluruh ijazah SD, SMP, SMA, dari sanalah sudah tidak benar. Bagaimana mungkin ia membawanya semua? Padahal dikabarkan ijazah SMA dan S1-nya telah disita sebagai barang bukti, jadi tentunya ia tidak bisa membawanya," tambahnya.
Selanjutnya, Roy Suryo meragukan apakah Jokowi akan memperlihatkan gelarnya.
"Ia (Jokowi) menyampaikan 'saya akan memperlihatkan ijazah dalam sidang.' Tidak pernah ada saat ia menunjukkan ijazah tersebut," tegasnya.
Roy Suryo masih percaya bahwa ijazah Jokowi tidak asli walaupun sidang sudah selesai dan dia mendapat putusan hukuman kurungan.
"Apapun putusannya, ijazah (Jokowi) tetap 99,9 persen palsu. Jadi mengapa rakyat masih menantikan?" katanya,
Sosok Hibnu Nugroho
Hibnu Nugroho merupakan seorang ilmuwan ternama dalam bidang Hukum yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman.
Dia dikenal memiliki kemampuan di bidang hukum pidana serta pelaksanaan hukum di Tanah Air.
Sebagai dosen penuh, Hibnu kerap diminta sebagai nara sumber dan ahli dalam beberapa perkara penting di negara ini, termasuk kasus ijazah Jokowi.
Opini dan kajian hukum sering kali dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum, media massa, serta masyarakat ilmiah.
Pendidikan yang ia jalani berjalan dengan stabil dan memiliki kualitas yang baik.
Dia adalah alumni dari universitas negeri Jenderal Sudirman.
Dia juga pernah bertugas sebagai dosen dan peneliti di Universitas Jendral Soedirman.
Hibnu melanjutkan studi magister di Universitas Indonesia (UI).
Dia memperoleh gelar doktor atau S3 dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan fokus pada Studi Hukum.
Ketekunannya dalam memajukan ilmu hukum menjadikannya terpilih menjadi Profesor Hukum di Universitas Jenderal Soedirman.
Profesor Dokter Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
(Ants/Rakli)
0 Komentar