Klarifikasi Tudingan Tambang Ilegal: Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Soroti Dirjen Gakum ESDM

ANTS JAKARTA - Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM), Robert B Keytimu, SH menyampaikan bahwa langkah menentang penggalian tanpa izin adalah pendirian yang diambil oleh klien mereka hingga semua izin terkait tambang masyarakat di Pulau Buru Namlea selesai dipenuhi.

Berdasarkan pendapat Robert, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (yang selanjutnya disebut Tim Gakkum) telah menganiaya dan menahan 12 warga negara asing beserta satu karyawan, serta menyelidiki direktur utama Perusahaan Harapan Alam Manis (PT HAM) dan direksi perusahaan Wanshuai Indo Mining (PT WIM), atas dugaan melaksanakan aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, provinsi Maluku berdasarkan pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang minerba yang tidak didasari oleh bukti nyata maupun sesuai aturan hukum.

"Perbuatan tim dari Badan Hukum Kementerian ESDM tersebut tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan aturan hukum," kata Robert dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan hari Senin (29/6).

Selanjutnya, Robet mengatakan bahwa PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak menjalankan kegiatan pertambangan seperti yang disangkakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan.

"Kami ingin menjelaskan bahwa pertama, PT. WIM merupakan pihak yang memegang posisi dalam perjanjian sebagai pihak penyedia dana pendukung dan telah mendapatkan izin operasional transportasi serta penjualan, serta bekerja sama dengan PT HAM dan Koperasi untuk melaksanakan serta menyiapkan berbagai tahapan persiapan produksi tambang masyarakat di kawasan IPR Koperasi," katanya.

Kedua, PT. HAM merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian bersama koperasi, dengan tugas mengolah dan memurnikan produk hasil produksi koperasi pemilik izin hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut telah memiliki lisensi resmi serta melaksanakan segala prosedur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya, posko dasar PT. HAM tidak didirikan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) maupun pada koordinat yang telah ditentukan sesuai keputusan Menteri ESDM. Demikian pula, seluruh wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) dari koperasi yang bekerja sama dengan PT. HAM tidak menunjukkan adanya aktivitas penambangan apa pun yang secara sah dilaksanakan oleh PT. HAM.

Posisi kemah yang didirikan oleh PT HAM terletak di luar area koordinat dengan jarak sekitar 1 KM dari titik tersebut.

Berdasarkan pendapat Robert, kamp yang didirikan bertujuan sebagai persiapan infrastruktur dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu dan pembersihan butiran emas ketika produksi dilakukan oleh Koperasi yang memiliki hak paten.

Karena itu, menurut Robert, PT HAM membangun jalur menuju lokasi tersebut, serta membuat beberapa kolam sebagai persiapan proses pemrosesan dan penyimpanan.

"Tempat yang telah dibuka tidak mengandung biji emas serta bukan termasuk dalam area koordinat. Tempat ini kami menyewa secara sah dari tanah adat masyarakat setempat sebagai basis kemah," kata Robert B Keytimu.

Mengenai 12 warga negara asing yang terkena tuduhan dan ditahan, Robert mengatakan bahwa mereka memasuki Indonesia melalui jalur sah sesuai aturan undang-undang imigrasi serta dilengkapi surat keterangan dari instansi imigrasi tanggal 24 juni 2026.

Bahwa kedudukan 12 orang warga negara asing tersebut tidak melanggar undang-undang keimigrasian, berarti kehadiran 12 WNA itu telah masuk ke Maluku secara sah melalui jalur resmi, dan mereka diakomodir oleh PT HAM sebagai tenaga ahli yang bertugas mengkaji kemungkinan sumber daya alam di area IPR koperasi bersama, sekaligus mendampingi pembangunan laboratorium maupun fasilitas pendukung lainnya di lokasi camp yang akan digunakan sebagai pusat pengolahan dan penyulingan produk dari koperasi pemilik hak atas IPR.

Berdasarkan hal tersebut, Robert sebagai pengacara dari PT HAM mengatakan bahwa langkah Direktur Jenderal Pengawasan Kelembagaan Jefri Huwae tidak didasari pada prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek lain yang memicu kegundahan ialah Direktur Jenderal Hukum Ketenagalistrikan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengambil langkah menetapkan tersangka serta segera melaksanakan penahanan tanpa adanya surat pernyataan terduga pelaku. Permintaan klarifikasi juga tidak diajukan. Dalam konteks ini, kewenangan dan posisi Direktur Jenderal Hukum tersebut cenderung bertentangan dengan prinsip-proprinsip prosedur hukum pidana yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa Direktur Jenderal Hukum saat ini bertindak sebagai pengatur dengan fokus lebih besar pada tugas-tugas penyusunan aturan serta penyelesaian masalah melalui pendekatan administratif dan pembinaan, khususnya bagi para pihak yang berinvestasi secara benar dan mematuhi perundang-undangan di Indonesia sehingga tidak menciptakan rasa ketakutan atau kekhawatiran bagi investor untuk meninggalkan pasar.

Robert memiliki pendapat bahwa Direktur Jenderal Hukum Kementerian ESDM telah melakukan tindakan terhadap direksi PT. HAM dan PT. WIM, dengan adanya kekurangan atau pelanggaran hukum baik dari segi formal maupun materiel serta bertentangan dengan aturan prosedur peradilan pidana yang berlaku.

Untuk menertibkan pertambangan yang tidak sah, ia mengharapkan Direktur Jenderal Hukum untuk menerapkan hukum dengan adil serta berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan hukum tanpa diskriminasi.

"Harap jangan biarkan para penambang liar beroperasi sementara itu pihak pengusaha dengan izin ditindak tanpa alasan jelas. Kami memiliki beberapa data yang akan kami selidiki untuk mencari kebenaran dari situasi yang sebenarnya. Kami juga telah bersiap mengambil tindakan hukum jika ada dugaan pelaporan tidak adil oleh Direktur Jenderal Kehutanan Terpadu terhadap PT. HAM," kata Robert. (fri/jpnn)

Posting Komentar

0 Komentar