ANTS - Pembebasan Freddy Budiman di Nusakambangan sepuluh tahun silam benar-benar mengakhiri bab dari tokoh utama penyelundup narkoba yang terlibat dalam tindakan melawan hukum oleh beberapa petugas. Tetapi hal ini bukanlah penutup bagi pencarian para aktor penting dalam jaringan perdagangan ilegal narkoba. Kini nama Fredy Pratama muncul pada daftar teratas sebagai tersangka bandar besar yang masih berkeliaran.
Setelah terdaftar sebagai DPO sejak tahun 2014 lalu, pihak kepolisian masih gagal mengamankan Fredy Pratama. Lariannya keluar negeri menjadi kendala utama. Disebutkan bahwa ia sedang dilindungi oleh sebuah kartel. Instansi penegak hukum yang bertugas memberantas narkoba hingga ke akarnya, seperti Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sering menyatakan bahwa Fredy berada di Thailand.
Namun jaminan terhadap informasi harus disertai tindakan nyata, yaitu menangkap serta mengembalikan pria yang menggunakan nama samaran Miming itu. Kendala utamanya adalah meskipun ia telah menjadi buron global dan dicari oleh sejumlah negara, namun tetap saja menjalankan aktivitasnya. Dari luar negeri, ia menyediakan barang ilegal kepada berbagai negara, termasuk Indonesia.
Penggerebekan terhadap anggota keluarga, saudara, bawahan, serta jaringannya membuktikan bahwa Fredy tetap berperan utama dalam usaha ilegal yang telah dijalankannya selama beberapa tahun belakangan. Baru-baru ini, Divisi Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tokoh kunci dari jaringan itu. Ia bernama Frans Antoni.
"Frans Antoni bukan seorang anggota biasa, tetapi merupakan pengawas finansial, koordinator lapangan, serta pengelola operasional dari geng narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama," ujar Kepala Divisi Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko saat berbicara dengan para jurnalis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dengan bantuan Fredy, Frans Antoni memimpin distribusi narkoba di berbagai kota besar di Indonesia sejak tahun 2009. Wilayah yang terlibat mencakup kota-kota besar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan hingga Sulawesi. Meskipun Fredy telah melarikan diri ke luar negeri, jaringannya tetap bertahan. Hal ini salah satunya dipertahankan oleh adanya Frans Antoni. Ia diketahui memiliki hubungan dekat dengan Fredy dalam waktu yang cukup lama.
Membawa Sdr dan Ibu, Frans Antoni Menjadi Mata-mata Ganda Fredy Prtama
Di bawah jaringan yang dikembangkan oleh satu dari para pemimpin Golden Triangle atau Segitiga Emas, yaitu jalur penyelundupan narkoba di kawasan Asia Tenggara, Frans memiliki posisi sebagai agen dua arah. Perannya sangat penting. Seperti dinyatakan oleh Brigjen Eko, Frans bekerja dalam struktur organisasi, menangani keuangan, serta mengatur penyebaran barang haram secara langsung di medan.
Tidaklah aneh jika catatan yang dimilikinya begitu panjang. Ia melakukan perjalanan pulang-pergi antara Indonesia dan Thailand sebanyak 168 kali selama periode 2017 sampai 2023. Selama enam tahun tersebut, ia secara mandiri mengirimkan dana milik Fredy yang berasal dari usaha ilegalnya di Indonesia ke Thailand. Setiap kali pengiriman, setidaknya ia membawa senilai Rp 1 miliar. Jika rata-rata digunakan, maka total minimum uang yang dibawanya adalah Rp 168 miliar yang kemudian diserahkan kepada Fredy.
Agar proses berjalan lancar, Frans tidak melakukan semua pekerjaan sendirian. Ia melibatkan saudaranya, Steven Antoni. Nama Steven dipakai sebagai pemilik rekening tempat uang disimpan. Dana tersebut berasal dari seseorang yang bernama Kosnadi Irwan atau dikenal dengan panggilan Uncle. Jumlah total lebih dari SGD 1,2 juta telah diterima oleh Frans dari Uncle. Benar, setiap kali membawa uang kepada Fredy, uang dalam bentuk Rupiah terlebih dahulu dikonversi ke Dolar Singapura.
"Frans Antoni adalah salah satu tokoh kunci dalam jaringan Fredy Pratama. Penahanannya merupakan tindakan strategis guna mengungkap seluruh struktur organisasi serta arus keuangan sindikat narkoba global ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Ketika dituntut ke Gedung Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat minggu lalu (19/6), Frans tidak datang sendiri. Ada seorang wanita yang turut serta. Setelahnya diketahui bahwa nama wanita tersebut ialah Perta Niasi. Ia menjadi pendamping Frans saat ia terus kabur dari pengejaran pihak berwajib. Hingga hari Jumat (26/6), ia masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Perta Niasi memang masih belum termasuk dalam lingkaran dekat Fredy Pratama. Namun, hubungannya dengan Frans sangat jelas tidak dapat dipandang remeh. Ia diketahui ikut serta bersama suaminya ketika pindah-pindah tempat tinggal di Thailand. Di setiap tempat tinggal yang ditinggali oleh Frans, selalu terdapat peran dari Fredy melalui bantuan orang-orangnya.
"Istriya selama ini menemani lariannya (Frans Antoni)," tambah Brigjen Eko.
Namun, perjalanan kabur keduanya berakhir di Malaysia pada hari Jumat (18/6). Otoritas Malaysia mengetahui bahwa Frans ingin memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal. Selanjutnya, dia langsung dikirimkan ke Indonesia satu hari setelah ditangkap. Frans diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-821 dan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB.
Frans Antoni Bukan Orang Pertama, Polisi Menghapus Susunan Operasional Jaringan Fredy Pratama
Sebagai pemimpin utama, Fredy Pratama memang bisa menyembunyikan diri dan mengatur aktivitas ilegannya dari luar negeri. Namun, Polri tidak akan biarkan hal itu berlangsung tanpa tindakan. Sambil tetap melakukan upaya untuk mencari dan meringkus tersangka penting ini, struktur operasional Fredy Pratama di dalam negeri sedikit demi sedikit diberantas. Perlahan namun pasti. Polri berhasil menangkap serta memberikan hukuman kepada semua individu yang terkait dengan peredaran narkoba gelap jaringan Fredy Pratama.
Hanya tahun ini saja telah dilakukan dua operasi sukses yang menargetkan jaringan Fredy Pratama. Pada bulan Februari 2026, Polda Kalsel berhasil menemukan 29,9 kg narkotika jenis sabu serta 15.056 pil ekstasi. Mereka juga menangkap seseorang dengan inisial IW di Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Kota Banjarmasin. IW merupakan salah satu mantan tahanan yang terlibat dalam peredaran narkoba international yang dipimpin oleh Fredy.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya bulan April 2026, Polri kembali meringkus jaringan Fredy Pratama di Kalimanan Selatan. Kali ini petugas berhasil menangkap seorang kurir pengantar narkotika. Para tersangka adalah seseorang dengan inisial AS dan RH. Petugas mengamankan 43,8 kilogram sabu dari tangan dua tersangka tersebut. Narkoba ilegal itu dibawa mereka dari daerah Kalimantan Barat (Kalbar) melewati Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka memang sering melakukan penyelundupan narkoba menggunakan jalur darat dengan beragam cara.
Sebagaimana telah terungkap oleh Polri akhir tahun lalu. Tepatnya bulan November 2025. Sekali lagi, Polda Kalimantan Selatan berhasil mencegah operasi Fredy Pratama di Pulau Borneo. Total seberat 44,5 kg narkotika jenis sabu serta 24.928 butir pil ekstasi berhasil disita. Di samping itu, tiga tersangka ditangkap. Ketiganya memiliki inisial SB, WC, dan ED. Mereka merupakan warga asing dari wilayah Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru.
Selain para petugas lapangan, sejumlah tokoh penting seperti Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae atau dikenal sebagai Kif, yang merupakan ajudan utama Fredy Pratama, telah ditangkap. Ia bahkan telah dibawa ke persidangan dan menerima putusan yang berat dari majelis hakim. Yaitu hukuman mati terkait peredaran narkoba dengan puluhan kilogram sabu sebagai alat bukti. Meskipun sempat melakukan upaya banding di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat dua memutuskan untuk menegakkan hukuman mati tersebut.
Nama lain yang sama pentingnya yaitu Lian Silas. Ia merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama. Melalui tindakan Polri, sejumlah aset milik Lian disita dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Lian kemudian ditangani secara hukum melalui Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di pengadilan, ia dihukum selama satu tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman dua setengah tahun kurungan.
Seorang tokoh bernama lainnya yang tak kalah signifikan yaitu Satrya Gunawan atau lebih dikenal dengan panggilan Babah. Dilaporkan oleh media Radar Banjarmasin (bagian dari Jawa Pos Group), Babah terbukti bersalah atas tindakan TPPU yang berasal dari perbuatan ilegal narkoba yang dilakukan saudaranya sendiri. Majelis hakim memberikannya hukuman pidana selama 2,5 tahun serta denda senilai Rp 2 miliar. Di samping itu, beberapa barang milik Babah juga diamankan oleh petugas penegak hukum dari polisi.
Penggerebekan dan penerapan hukuman kepada jaringan Fredy Pratama di wilayah negara ini adalah bukti nyata bahwa Polri tetap berupaya menghancurkan aktivitas kriminal yang dilakukan oleh sindikasi besar tersebut. Walaupun masih gagal menangkap Fredy Pratama secara langsung, langkah keras yang diberikan terhadap anggota jaringannya dinilai memperketat pergerakan Fredy. Terlebih lagi beberapa tokoh penting dalam organisasinya telah ditahan oleh aparat kepolisian.
"Polri komitmen mengambil tindakan keras terhadap semua pelaku peredaran narkoba, termasuk individu-individu yang terlibat dalam pengelolaan dana ilegal. Kami tetap melanjutkan pengejaran terhadap tersangka yang masih menjadi daftar wanted, seperti Fredy Pratama, sekaligus menyita harta-benda yang diduga merupakan hasil dari tindak kriminal guna memutus lingkaran kejahatan narkoba secara mendalam," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
0 Komentar