
MATARAM, - Sebanyak 48 pekerja dari Hotel Grand Legi Mataram, yang sebelumnya mengalami PHK, akhirnya dapat sedikit terlepas dari beban mereka setelah mencapai suatu perjanjian di antara mantan pegawai serta ahli waris Grand Legi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Rudi Suryawan, pada hari Rabu (26/3/2025), mengumumkan bahwa tercapailah suatu kesepakatan di antara mantan pegawai dengan para ahli waris dari manajemen Hotel Grand Legi—yaitu keluarga almarhumah Anita Achmad—pada Hari Senin (24/3/2025).
" Alhamdulillah "Kemarin, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangi perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan mendapatkan kompensasi senilai satu miliar rupiah," ujar Rudi.
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya, 48 mantan karyawan dari Grand Legi ini menuntut pembayaran pesangon dan hak-hak pekerjanya senilai Rp 1,9 miliar rupiah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah menentukan aturan terkait pesangon berdasarkan lama masa kerja.
"Tetapi, setelah memikirkan atmosfer keluarga, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp 1 miliar, dan semuanya telah mencapai kesepakatan; oleh karena itu, persoalan ini diselesaikan tanpa harus melibatkan Pengadilan Hubungan Industri (PHI)," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan bahwa uang ganti rugi tersebut tidak dibagikan secara merata, melainkan ditentukan sesuai dengan posisi dan lama waktu bekerja. Oleh karena itu, besaran yang akan diterima oleh mantan karyawan ini pun bervariasi.
Musleh, mantan pegawai dari Grand Legi Mataram, menyebutkan bahwa dia sudah berkarier selama 27 tahun di tempat penginapan terkenal tersebut.
Dia menyatakan bahwa dia sangat mengagumi almamater Anita Achmad, si pemilik Hotel Grand Legi.
"Saya telah bekerja di hotel tersebut sejak pembangunan awal dan sudah sangat lama, jadi saat dipertemukan melalui mediasi dari Disnaker bersama ahli waris Ibu Anita, rasanya seperti menghadapi langsung dirinya sendiri. Oleh karena itu, upah kompensasi yang semula dituntut senilai Rp 1,9 miliar pun akhirnya dikurangi menjadi Rp 1 miliar," ujarnya.
Dia menyebutkan pula kesepakatan untuk melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali. Yang terpenting adalah seluruh mantan karyawan dapat merasa tenang menjelang Lebaran sambil berhadapan dengan situasi sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran yang diterima pun beragam, antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 40 juta tergantung pada posisi serta lama bekerja karyawannya.
Seorang mantan pegawai dari Grand Legi lain juga menyebutkan bahwa penghargaan tersebut sesuai dengan tanggal lahir atasan mereka yang sudah meninggal di tahun 2024.
Sekarang ini, 48 mantan pegawai Grand Legi mengklaim keadilan lantaran pemecatan tanpa pemberitahuan yang dijalankan oleh kerabat dari almarhumah Anita Achmad.
Mereka diberhentikan secara mendadak lantaran hotel tersebut tak dapat berfungsi lagi.
Para eks karyawan melaporkan pengalaman mereka kepada Disnaker Kota Mataram, namun mantan atasan mereka enggan untuk berpartisipasi. Akhirnya, kedua putra Anita Achmad sebagai pewaris, berhasil menuntaskan persoalan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Atika, Sekretaris Hotel Grand Legi, yang ditemui pada hari Kamis (27/3/2025), menyatakan rasa leganya setelah menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama 48 karyawannya.
" Alhamdulillah "Sudah teratasi semua permasalahan bersama seluruh staf," ujarnya.
Terkait dengan langkah-langkah untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada para ahli waris, Atika tidak memiliki informasi yang mendetail.
Sejak program PKH dimulai pada tanggal 31 Desember 2024, hotel yang telah menjadi tempat singgah beberapa pemimpin negara serta eks pelatih Timnas Alfred Riedl tersebut sudah tak beraktifitas lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak sekali memori para tokoh penting yang telah merasakan kemewahan dari Hotel Grand Legi Mataram yang terletak di pusat kota itu.
0 Komentar