Ants, PELAIHARI - Usaha untuk meningkatkan pengelolaan pemerintahan serta merangsang timbulnya inovasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini telah memasuki fase yang sangat penting.
Komisi DPRD Tanahlaut telah melaksanakan uji publik terhadap dua usulan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif mereka, yaitu RUU mengenai Penciptaan Produk Hukum Daerah serta RUU berkaitan dengan Penelitian dan Inovasi di Wilayah.
Acara yang dilaksanakan dalam pertemuan bersama komisi DPRD Tanahlaut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tala, hari senin lalu, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tala Muslimin SE.
Data dikumpulkan pada hari Jumat (12/6/2026), pertemuan bersama komite ini diikuti oleh utusan dari Departemen Hukum Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan.
Di samping itu, turut serta perwakilan dari Divisi Hukum Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut, beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang relevan.
Kedua peraturan daerah ini dianggap sangat penting lantaran menggarap dua hal krusial dalam proses pembangunan wilayah yaitu jaminan hukum dalam penyusunan aturan lokal serta peneguhan semangat penelitian dan inovasi sebagai dasar pengambilan keputusan politik.
Anggota DPRD Kabupaten Tala, Ridha Hayani menyebutkan bahwa mereka berharap pengurusan dua peraturan daerah tersebut secepat mungkin diselesaikan agar dapat disajikan dalam sidang pleno DPRD sebagai penyerahan formal sebelum masuk pada tahapan diskusi yang lebih mendalam.
"Mohon agar kedua peraturan daerah ini secepat mungkin selesai disusun sehingga bisa diajukan dalam sidang paripurna dan selanjutnya memasuki tahap pembahasan," katanya.
Berdasarkan pendapat Ridha, proses pengujian umum merupakan komponen krusial dalam mengumpulkan beragam saran dari pihak terkait sebelum draf peraturan daerah disempurnakan.
Secara umum, proses penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam lima tahap pokok yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penerbitan atau pengesahan, serta pencetakan dan penyebaran.
Proses uji publik sedang dalam tahapan penyiapan, setelah penyusunan dokumen ilmiah dan sebelum langkah penyelarasan serta pemaduan gagasan.
Di tahap selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang sudah selesai disusun akan diajukan dalam sidang paripurna DPRD, lalu dibahas oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah sampai akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Penduduk Pelaihari, Suriansyah, mengucapkan apresiasi terhadap inisiatif DPRD. Dia berharap rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan produk hukum daerah dapat menciptakan aturan yang lebih bermutu, lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, serta tidak bersinggungan dengan kondisi nyata di lapangan.
Terkadang masyarakat tidak paham aturan lantaran disusunnya terlihat menjauhi situasi yang dialami oleh warga. Semoga peraturan daerah ini kelak menghasilkan setiap perundangan daerah yang lebih mapan dan sungguh-sungguh bertindak demi kepentingan rakyat," ujarnya.
Di sisi lain, penduduk Pelaihari yang lain, Devina Sari, memiliki ekspektasi tinggi terhadap Peraturan Daerah mengenai Penelitian dan Inovasi Lokal.
Menurutnya, Tala memiliki berbagai peluang yang perlu dirombak dengan pendekatan kreatif untuk dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Sejauh ini masih banyak gagasan serta bakat yang dimiliki oleh warga desa maupun generasi muda yang belum tersalurkan.
"Bila kelak terdapat aturan hukum yang memadai, mudah-mudahan penelitian dan pengembangan dapat tumbuh serta manfaatnya sungguh-sungguh digunakan dalam pembangunan wilayah," katanya.
Dia berharap aturan tersebut dapat turut memacu kerja sama antara pemerintah daerah, universitas, kalangan bisnis, serta masyarakat dalam mengembangkan beragam inovasi yang memberi dampak nyata pada bidang pertanian, perikanan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun layanan umum.
Setelah dua peraturan daerah memasuki tahapan pengujian publik, DPRD Tala diharapkan bisa mengumpulkan sebanyak-banyak saran dari berbagai kalangan.
Sehingga peraturan yang dibuat kelak tidak sekadar memenuhi aspek hukum formil, namun juga dapat mengatasi keperluan pembangunan wilayah serta masyarakat Tanah Laut pada masa depan. (AOL)
0 Komentar