Sidang Pertama Pegawai SPBUN PPI Ketapang Pangkalpinang Terkait Skandal Solar Subsidi Pekan Depan

, BANGKA -- Pengadilan Negeri di Pangkalpinang direncanakan akan menyelenggarakan persidangan awal untuk tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa yang diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan tidak sah Bahan Bakar Minyak (BBM) tipe solar dengan subsidi pemerintah, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 mendatang.

Terdakwa diamankan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang pada hari Jumat (14/2/2025), dan petugas berhasil menyita 5.000 liter bahan bakar solar sebagai bukti kasus tersebut.

Menurut data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kasus ini terdaftar dengan kode 66/Pid.Sus/2025/PN.Pgp. Persidangan direncanakan dimulai pada jam 09.00 Waktu Indonesia Bagian Timur dan akan dilangsungkan di Ruang Sidang Garuda, dengan sesi persidangan perdana sebagai agenda utamanya.

Andi Octavian Dewindra, seorang pekerja administrasi di SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polresta Pangkalpinang setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menunjukkan adanya tindakan penyelewengan dalam pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, menyatakan bahwa operasi penangkapan terjadi pada hari Jumat (14/2/2025), yang dipimpin oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang. Tim berhasil menemukan dan menyita sebanyak 5.000 liter bahan bakar bersubsidi jenis solar sebagai alat bukti.

"Satu orang menjadi tersangka dalam kasus ini dan jumlah bahan bakar minyak bersubsidi yang disita adalah 5.000 liter berupa solar," terungkap oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025.

Gatot menyatakan bahwa timnya sebelumnya telah mengevakuasi sebuah truk yang membawa drum berisi solar di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Truk yang mengangkut drum berisi solar itu dikendarai oleh Endy Rianpumu Bin Dirhansono (33) dan Adam (18), sesuai dengan instruksi dari tersangka Octa.

Truk itu dipindahkan dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang ke gudang yang terletak di Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Oleh karena itu, para anggota harus mengejar truk tersebut hingga tiba di gudang yang dimiliki oleh tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa bin M Tanwin sebelum mereka berhasil mengerjakannya.

Ketika tiba di tempat kejadian, para petugas menemukan empat drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan perkiraan total volume sekitar 2.600 liter," jelasnya.

"Untuk solar yang terdapat di dalam truk, terdapat 90 jerigen yang memuat total 2.400 liter solar. Saat ini seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Pangkalpinang, termasuk satu unit truk tersebut," jelas Kombes Pol Gatot.

Perlu dicatat, terduga Andi Octavian Dewindra alias Octa adalah pegawai administrasi di SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang. (/Adi Saputra)

Posting Komentar

0 Komentar